BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
gank. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga.Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the
Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada
tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
(termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut,
sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis
inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia
10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan,
ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan
Universitas Indonesia). (Chosiyah:2009)
Di
Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba
itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi
narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan
merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat
ini.Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba.Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Keadaan
ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya
sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus
perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang
mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah
diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkoba.Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya
masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum
ringan atau malah dibebaskan begitu saja.Mengingat peredaran narkoba sekarang
ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata
dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan
tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Dalam
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba
di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya telah diselenggarakan Seminar
Hukum atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya dengan
mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kota
Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013.
Maka
berdasarkan uraian di atas, peneliti
termotivasi melakukan penelitian untuk mengetahui sejauhmana efektivitas
penyelenggaraan Seminar Hukum dalam upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan
pelajar.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana efektivitas
Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di
SMP Negeri 5 Tasikmalaya ?
b.
Bagaimana respon
pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di
kalangan pelajar ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut :
a. Mengetahui
efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan
pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
b.
Mengetahui respon pelajar
terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
1.4
Manfaat
Penelitian
Manfaat dari penelitian ini
adalah :
a. Secara
teoritis dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengetahui serta
mendalami hakekat narkoba, bahaya
narkoba, peraturan perundangan yang mengatur narkoba serta upaya
penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba terutama melalui seminar hukum.
b. Secara
praktis, penulis berupaya untuk
menghindari penyalahgunaan narkoba serta mensosialisasikan kepada orang lain
untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Hakekat
Narkoba
2.1.1
Narkoba dan
jenis-jenisnya.
Narkoba
(narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yakni zat-zatkimiawi yang
jika dimasukan kedalam tubuh manusia (baik secara oral, dihirup maupun
intravena, suntik) dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan
perilaku seseorang. Narkoba yang populer di kalangan masyarakat terdiri dari
tiga golongan yakni: Narkotika, Psikotropika, obat/ zat berbahaya. Ketiga
golongan ini ditetapkan dalam Undang-Undang. (BNN, 2006).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Ø Tanaman papaver, opium mentah, opium
masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
Ø Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang
termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dan
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat,
seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat
yang diperlukan di dalam dunia pengobatan.Akan tetapi apabila dipergunakan
tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan
serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Jenis
NAPZA yang disalahgunakan menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.adalah :
1) Narkotika
: adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan
:
a. Narkotika
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat
tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
b. Narkotika
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh
: morfin, petidin).
c. Narkotika
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah NarkotikaOpiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu,
dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk
kokain, pasta kokain, daun koka.
2)
Psikotropika (Menurut
Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika). Yang dimaksud dengan
:Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a. Psikotropika
GolonganI : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
b. Psikotropika
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau
ritalin)
c. Psikotropika
GolonganIII : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital,
Flunitrazepam).
d. Psikotropika
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam,
Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil
Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain : -
Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu - Sedatif & Hipnotika (obat
penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain - Halusinogenika :
Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
3)
Zat Adiktif lain,yang
dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang
disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a. Minuman
berakohol, Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika
atau psikotropika, memperkuat pengaruh
Ada
3 golongan minuman berakohol, yaitu :
a)
Golongan A: kadar
etanol 1-5%, (Bir)
b)
Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai
jenis minuman anggur)
c)
Golongan C : kadar
etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.). Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat
pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalah gunakan, antara lain : Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
b. Tembakau
: Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih
berbahaya.
2.1.2
Faktor penyebab
penyalahgunaan narkoba
Berdasarkan kajian
yang dilakukan oleh kelompok kerja pencegahan penyalahgunaan narkoba
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Direktorat Pembinaan Sekolah Menangah Pertama(2011), menyebutkan bahwa faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya:
a.
Faktor Individu
1)
Aspek kepribadian.
2)
Kecemasan dan
depresi.
3)
Aspek pengetahuan,
sikap dan kepercayaan.
4)
Keterampilan
berkomunikasi.
5)
Faktor emosional
dan mental.
b.
Faktor Sosial
Budaya
1)
Kondisi
keluarga/orangtua.
2)
Pengaruh teman
sebaya.
c.
Faktor Lingkungan
di Sekolah
1)
Tempat berkumpulnya
anak-anak sekolah.
2)
Tidak ada kebijakan
di sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3)
Tidak ada tata
tertib sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
d.
Faktor Lain
Lingkungan
1)
Pengaruh iklan atau
promosi, dan media massa yang lainnya.
2)
Pengaruh dari orang
di lingkungan rumah yang sering berbuat negatif.
2.1.3
Dampak
penyalahgunaan narkoba
Menurut buku Pelajar dan Bahaya Narkotika yang
diterbitkan BNN/Badan Narkotika Nasional, Deputi Pencagahan, Direktorat
Diseminasi Informasi(2010), bila narkoba digunakan
secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat
(SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat
pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
a.
Dampak Fisik:
·
Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi
·
Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan
peredaran darah
·
Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·
Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan
jaringan paru-paru
·
Sering sakit kepala, mual-mual
dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·
Dampak terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon
reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·
Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid
·
Bagi pengguna narkoba melalui
jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya
adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini
belum ada obatnya
·
Penyalahgunaan narkoba bisa
berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
b.
Dampak Psikis:
·
Lamban kerja, ceroboh kerja,
sering tegang dan gelisah
·
Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
·
Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
·
Sulit berkonsentrasi, perasaan
kesal dan tertekan
·
Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
c.
Dampak Sosial:
·
Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·
Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
·
Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan
erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa
(sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan
dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa
gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala
sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah,
manipulatif.
2.1.4
Pelajar Target
Bandar Narkotika
Masa
remaja t ermasuk pelajar, merupakan suatu
fase perubahan dari masa anak anak menjadi dewasa. Perubahan seseorangdalam
masa anak anak dan remaja akan membentuk karakter dan perilaku di masa dewasa.
Karena itulah bila masa anak anak dan remaja sudah rusak karena narkotika, maka
suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada
masa remaja keinginan untuk mencoba coba, mengikuti trnd dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan pelajar untuk menyalahgunakan
narkotika. Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para pelajar untuk
menjadi target pemasarannya. Data menunjukan bahwa jumlah pengguna narkotika
yang paling banyak adalah kelompok usia remaja (BNN, 2010).
Masalah
menjadi semakin berbahaya lagi apabila para pelajar atau remaja itu tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini
tidak kita cegah, Bangsa kita akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AID,
dan hingga kini belum ada obatnya. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan
sumber daya manusia bagi bangsa.
2.1.5
Aspek Hukum Tuntutan
Pidana Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba diluar keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta
medis, tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan
melanggar hukum. (Pasal 1(15) UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika.)
Peredaran gelap narkoba adalah setiap
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. (Pasal. 1 ayat 6. UU. RI. No.
35/2009, tentang narkotika).
Ketentuan pidana narkoba UU. No. 35
Th. 2009:
1)
Pasal 111 ayat (1)
a.
Menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai
narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
b.
Memiliki, menyimpan
untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau meguasai narkotika golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling banyak Rp.800.000.000,00
2)
Pasal 113 ayat (1)
Barang siapa
tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
3)
Pasal 116 Ayat (1)
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I terhadap
orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tshun, dan pidana
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
2.1.6
Dasar Khamr/Narkoba
dalam Pandangan Islam
Surat
Al-Baqarah ayat 219:
“
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah,
pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al-Baqarah 219)
2.1.7 Faktor-Faktor yang
Mendorong Penyalahgunaan Narkoba dan Mitos yang Berkembang di Masyarakat
1.
Rasa ingin tahu
atau coba-coba.
2.
Ikut-ikut teman
mengonsumsi narkoba.
3.
Solidaritas
kelompok (gang/group).
4.
Biar terlihat gaya
(terpengaruh gaya hidup modern yang salah).
5.
Mencari kegairahan
atau excitement.
6.
Menghilangkan rasa
kebosanan.
7.
Agar merasa lebih
enak.
8.
Melupakan masalah
stress.
9.
Menunjukan
kehebatan/kekuasaan.
10.
Ingin tampil
menonjol.
11.
Merasa sudah
dewasa.
12.
Menunjukan sikap
berontak.
13.
Mengurangi rasa
sakit.
14.
Ikut tokoh idola.
(BNN,2006)
2.1.8
Upaya Penanggulangan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara,
sebagai berikut ini :
a.
Preventif (pencegahan), yaitu
untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap
narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan
penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan
dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di
sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat
hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan
melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.
Represif (penindakan), yaitu
menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang
dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh
masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak
berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif (pengobatan), bertujuan
penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di
Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi
pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan
Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif (rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali
“ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara
wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang
sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai
pecandu narkoba.
2.2.Seminar
Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk
pengajaran akademis, baik di sebuah universitas maupun diberikan oleh suatu organisasi
komersial atau profesional. Kata seminar berasal dari kata Latin seminarum, yang berarti "tanah tempat
menanam benih".
Sebuah seminar biasanya
memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat
berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah
dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil
penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah
seorang pemula dalam topik yang didiskusikan (di universitas, kelas-kelas
seminar biasanya disediakan untuk mahasiswa yang telah mencapai tingkatan
atas).Sistem seminar memiliki gagasan untuk lebih mendekatkan mahasiswa kepada
topik yang dibicarakan. Di beberapa seminar dilakukan juga pertanyaan dan debat.
Seminar memiliki sifat lebih informal dibandingkan sistem kuliah di kelas dalam
sebuah pengajaran akademis.
Perlu dicatat bahwa di
beberapa universitas Eropa, sebuah seminar dapat berarti kelas kuliah yang besar,
khususnya ketika dibawakan oleh ahli yang termasyhur (tanpa memperhatikan
jumlah hadirin atau jangkauan mahasiswa yang berpartisipasi dalam diskusi).
Dalam menyelenggarakan seminar
kelas, susunlah terlebih dahulu organisasi peleksanaannya. Seorang yang lain
ditugasi sebagai pembahas khusus dari makalah yang disajikan. Seorang ditugasi
sebagai moderator. Guru sebagai narasumber dan satu atau dua orang bertugas
sebagai notulis yang bertugas menyusun laporan.
Seminar bukan diadakan untuk menetapkan
suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar hanya membahas cara
pemecahan masalah.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Susunan acara seminar dapat dibuat
seperti berikut.
a. Laporan ketua.
b. Penyajian
ketua.
c. Pembahasan oleh
pembahas.
d. Diskusi.
e. Penyimpulan.
f. Penutup.
Laporan hasil seminar pada dasarnya
sama dengan laporan hasil diskusi, terutama sistematiknya. Yang berbeda ialah
materinya, yaitu bahan-bahan yang dilaporkan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian
yang menggambarkan kegiatan penelitian yang dilakukan pada objek tertentu
secara jelas dan sistematis dengan tujuan untuk menerangkan dan memprediksi
suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh dari berbagai sumber.Dalam
penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana efektivitas seminar hukum dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan
narkoba di kalangan pelajar.
3.2
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian:
3.2.1
Studi Survei
Studi Survei, yaitu penyelidikan
yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan
mencari keterangan-keterangan secara faktual, melalui penyebaran angket,
wawancara dan observasi.
3.2.2
Studi Literatur
Studi Literatur, yaitu dengan
menggali data dan fakta dari berbagai sumber literatur baik dari buku sumber
maupun media informasi internet.
3.1
Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) populasi
adalah keseluruhan dari subjek penelitian. Berdasarkan pengertian tersebut,
maka populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMPN 5 Tasikmalaya yang
mengikuti seminar hukum di Aula SMPN 5 Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember
2013.
3.2.2 Sampel
Menurut
Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) sampel adalah sebagian populasi yang
diambil. Berdasarkan pengertian di atas sampel yang ditentukan peneliti IX-A,
peneliti memilih IX-A dikarenakan peneliti melihat bahwa kelas tersebut paling
antusias dalam mengikuti seminar hukum.
3.2
Metode Pengumpulan Data
Berikut
ini metode pengumpulan data yang peneliti lakukan untuk proses penelitian yaitu
:
3.3.1 Observasi
Menurut
Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) observasi
adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan langsung.
Metode observasi dipilih oleh peneliti dengan mengamati seminar hukum,
mengumpulkan data melalui angket, mengumpulkan data yang faktual dari Resor
Tasikmalaya Kota mengenai informasi narkoba di Tasikmalaya.
3.3.2 Studi Pustaka
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) studi
kepustakaan adalan jalan yang akan dilewati oleh penulis untuk membangun dasar
teori atau kerangka berpikir
Metode ini dilakukan dengan mencari berbagai literatur
dari berbagai sumber untuk menunjang penelitian ini.
3.3
Prosedur penelitian
3.3.1
Tahap Persiapan
Mempersiapkan
bahan yang akan digunakan dalam penelitian.
3.3.2
Pelaksanaan
Tabel 3.1 Prosedur Penelitian
No.
|
Urutan Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Persiapan
|
8 Maret 2014
|
2.
|
Mencari sumber yang menunjang penelitian
|
8-12 Maret 2014
|
3.
|
Tekhnik mengumpulkan data dengan angket
|
12 Maret 2014
|
4.
|
Mempresentasekan hasil angket
|
13 Maret 2014
|
5.
|
Mencari narasumber kegiatan ke LBH
Cibanjaran, Mangkubumi
|
14 Maret 2014
|
6.
|
Mencari data faktual ke Polres Kota
Tasikmalaya
|
15 Maret 2014
|
7.
P
|
Penulisan makalah
|
15 Maret 2014
|
8.
|
Penyusunan makalah
|
16 Maret 2014
|
9.
|
Analisis data
|
16 Maret 2014
|
10.
|
Menyetak makalah
|
16 Maret 2014
|
3.4
Tempat Penelitian
SMP
Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Polres Kota
Tasikmalaya dan Kantor LBH Cibanjaran, Mangkubumi.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi
Lokasi Penelitian
Sekolah yang menjadi lokasi penelitian adalah SMP Negeri
5 Tasikmalaya yang beralamat di jalan RE. Martadinata No. 85 Kecamatan Cipedes
Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat.
SMP
Negeri 5 Tasikmalaya semula merupakan peralihan dari Sekolah Menengah Ekonomi
Pertama (SMEP) yang berdiri pada tahun 1960. Selanjutnya karena perubahan
kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap satuan pendidikan ini maka SMEP berangsur dihilangkan dari sekolah menengah ekonomi tingkat pertama
dan hanya ada pada Sekolah Menengah Ekonomi Atas mulai tahun 1979. Selanjutnya
lokasi sekolah ini beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Pertama, dimana
waktu itu jumlah SMP negeri di Tasikmalaya baru sampai SMP Negeri 4 maka SMEP ini berganti nama menjadi SMP Negeri 5
Tasikmalaya.
Saat ini
SMP Negeri 5 Tasikmalaya memiliki 31 rombongan belajar, terdiri dari 11 kelas
VII, 10 kelas VIII dan 10 kelas IX, dengan jumlah siswa seluruhnya 954 siswa.
Adapun
kelas IX-A yang menjadi objek penelitian ini terdiri dari 15 orang
siswa perempuan dan 11 orang siswa laki-laki, sebagian besar dari siswa ini
merupakan aktivis OSIS maupun organisasi ekstrakurikuler.
Sebagai tambahan data dalam penelitian ini, maka peneliti
melakukan wawancara dan observasi ke Kepolisian Resort Tasikmalaya khususnya
unit Reserse Inti Narkoba sebagai nara sumber ketika melaksanakan Seminar Hukum
Pencegahan Anti narkoba di kalangan pelajar.
4.2 Hasil
Penelitian
melalui Angket
Data yang diperoleh melalui penyebaran angket tentang
pelaksanaan seminar hukum di SMP Negeri 5 Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
No
|
Pernyataan
|
Pendapat
Responden
|
||
Ya
|
Kurang
|
Tidak
|
||
1.
|
Apakah anda tertarik dengan penyelenggaraan seminar
hukum di sekolah
|
72%
|
28%
|
0%
|
2.
|
Apakah anda menyimak semua materi dlam seminar hukum ?
|
61%
|
39%
|
0%
|
3.
|
Apakah anda mengerti materi yang dibahas dalam seminar
hukum ?
|
65%
|
35%
|
0%
|
4.
|
Apakah nara sumber dalam seminar hukum menyenangkan ?
|
69%
|
31%
|
0%
|
5.
|
Apakah fasilitas dalam seminar hukum memuaskan ?
|
57%
|
31%
|
12%
|
6.
|
Apakah anda mengetahui jenis-jenis narkoba melalui
seminar hukum ?
|
58%
|
42%
|
0%
|
7.
|
Apakah anda memahami bahaya penyalahgunaan narkoba
melalui seminar hukum ?
|
96%
|
0%
|
4%
|
8.
|
Apakah anda memahami peraturan perundangan yang
mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum
|
50%
|
46%
|
4%
|
9.
|
Apakah anda memahami sanksi terhadap penyalahgunaan
narkoba melalui seminar hukum ?
|
72%
|
23%
|
4%
|
10.
|
Apakah anda memahami upaya pencegahan penyalahgunaan
bahaya narkoba melalui seminar hukum ?
|
77%
|
23%
|
0%
|
Berdasarkan hasil penyebaran angket diperoleh data bahwa
responden yang tertarik dengan pelaksanaan Seminar Hukum sebanyak 72%, dan yang
kurang tertarik terdapat 28%.
Hal ini
menunjukkan bahwa sebagian besar responden memberikan respon yang positif
dengan adanya Seminar Hukum yang mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan dan
Kepolisian dengan memberikan informasi berbagai hal berkenaan dengan narkoba.
Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan
bahaya narkoba di kalangan pelajar, karena sosialisasi oleh guru pengajar di
sekolah kurang memiliki kompetensi yang luas mengenai bahaya narkoba ini dalam
proses belajar mengajar.
Dalam
pelaksanaan seminar hukum ini responden menyatakan menyimak semua materi dalam
seminar hukum sebanyak 61% dan yang kurang menyimak terdapat 39%.
Karena
kegiatan seminar hukum ini baru dilaksanakan di SMP Negeri 5 dalam kurun waktu
2 tahun terakhir dengan mendatangkan nara sumber dari ahlinya atau orang
berkompeten di bidangnya maka sebagian besar siswa dapat menyimak materi yang
disampaikan dalam seminar hukum ini.
Sementara
siswa yang mengerti terhadap materi yang dibahas dalam seminar hukum ini yang
menyangkut tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya
penyalahgunaan narkoba, serta upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya
narkoba terdapat 63% dan yang kurang mengerti ada 37%,
Dengan
metode penyampaian materi yang
dilengkapi tayangan media power point dan kemampuan nara sumber
membawakan materinya terutama dari kepolisian yang komunikatif membuat sebagian
besar siswa (69%) menyenangkan dan 31% kurang menyenangkan terhadap nara
sumber.
Dalam
penyelenggaraan seminar hukum ini selain nara sumber dari ahli di bidangnya
juga peserta diberikan fasilitas berupa makalah seminar, note book, serta
sertifikat, sehingga responden yang menyatakan fasilitas seminar memuaskan
terdapat 56%, kurang memuaskan 37% dan tidak memuaskan 7%. Masih terdapat
responden yang tidak memuaskan karena memang fasilitas yang tersedia terbatas.
Data ini menggambarkan adanya respon positif dari responden terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal
ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan
seminar adalah 64,8%.
Dengan
adanya seminar hukum responden yang mengetahui tentang jenis-jenis narkoba
terdapat 68% dan yang kurang mengetahui 32%, sedangkan responden yang memahami
bahaya penyalahgunaan narkoba ada 96% dan yang tidak memahami hanya 4%. Responden yang memahami
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba
melalui seminar hukum terdapat 50% yang kurang memahami 46% dan yang tidak
memahami 4%.
Responden yang memahami sanksi terhadap penyalahgunaan
narkoba dengan adanya seminar hukum adalah 72%, yang kurang memahami 23% dan
yang tidak memahami 4% saja. Melalui seminar hukum responden memahami upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba
terdapat 77%, yang kurang memahami ada 23%.
Berdasarkan
hasil data penelitian melalui angket bahwa sikap positif responden terhadap
pelaksanaan seminar hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan
pelajar dan pemahaman responden terhadap materi yang dibahas diperoleh rata-rata 70,6% , sehingga efektivitas pelaksanaan seminar hukum
terhadap pemahaman pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar termasuk
kategori baik (efektif).
4.3Hasil
Penelitian melalui observasi dan wawancara
Seminar
ini terselenggara atas kerjasama antara SMP Negeri 5 Tasikmalaya dengan LBH
Tripartied yang beralamat di jalan A.H Nasution Km 6 Cibanjaran, Tasikmalaya.Waktu
dilaksanakanya seminar adalah pada tanggal 18 Desember 2014 dan dilaksanakan di
Aula SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
Panitia
dari pihak LBH adalah Nur adam., SH.I dan Aan Permana , SH.,MH. Sementara dari
SMP Negeri 5 Tasikmalaya oleh Ayeh Rusmana SP.d sebagai Wakasek urusan Humas
dan Ai Tin
Sumartini M.Pd sebagai guru PKn, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kelas 9 sebanyak
150 siswa dan guru-guru SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Narasumber
dari seminar ini adalah:
1.
Tim hukum
Kejaksanaan Negeri Kota Tasikmalaya,yaitu Bapak DR.
Eman Sungkawa, SH.MH
2.
Tim hukum Polres
Tasikmalaya Kota, yaitu Bapak Aiptu Kaswan, SH.
Adapun
yang menjadi latar belakang kegiatan seminar ini adalah
bahwa pendidikan dengan segala komponennya memerankan
posisi yang strategis dalam membangun dan memberikan warna pembangunan suatu
bangsa. Salah satu prioritas pembangunan pendidikan adalah peningkatan mutu
pendidikan sebagai jawaban terhadap keterpurukan posisi sumber daya manusia
Indonesia di era tantangan Global.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia ini hanya dapat dipenuhi dengan penyiapan peserta
didik dan generasi muda yag aktif , dinamis dan mampu menjawab tantangan
global, bukan peserta didik dan generasi muda yang malas, apatis, kurang gairah
dan bermasa depan suram. Pada beberapa peserta didik, perilaku-perilaku negatif
ini banyak dijumpai sebagai akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba, khusunya di Indonesia saat ini telah sampai pada tingkat yang
mengkhawatirkan. Jumlah pengguna dan pecandu dari tahun ke tahun menunjukkan
peningkatan, bila dilihat dari usia muda maupun tua, dimana jumlah pelajar yang
terlibat narkoba semakin bertambah.
Apabila
dibiarkan akan sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia
sekaligus kehancuran generasi berikutnya
atau yang lebih dikenal dengan “THE LOST GENERATION”.
Seminar
ini dilaksanakan untuk memberikan
gambaran kepada siswa/remaja tentang bahaya dan akibat dari narkoba serta
akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba sehingga generasi muda penerus bangsa
terhindar dan terbebas dari narkoba sehingga masyarakat khususnya siswa/remaja
memiliki sikap dan kesadaran untuk menjauhi narkoba.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui observasi,
penyebaran angket wawancara maupun kajian teoritis maka peneliti dapat
berkesimpulan bahwa :
5.1.1
Seminar Hukum efektif
terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP
Negeri 5 Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang
menunjukkan bahwa dengan memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan
narkoba, sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba maka pelajar akan memahami pula
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan rata-rata perolehan data
pemahaman siswa terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba sebesar
70,6 %, yang menunjukkan kategori “efektif”.
5.1.2
Respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya
penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar
menunjukkan respon yang positif, hal ini terbukti dengan sikap pelajar yang
tertarik untuk mengikuti seminar hukum, mau menyimak semua materi seminar
hukum, dengan nara sumber yang menyenangkan serta diberikannya fasilitas dalam
seminar, adanya respon
positif dari responden terhadap
penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon
positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
5.2 Saran
Dalam
kesempatan ini, penulis/peneliti mempunyai saran-saran yang ditujukan kepada :
5.2.1
Kepada Pelajar
Untuk memahami berbagai
pengetahuan tentang jenis-jenis narkoba, dampak yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, melalui
berbagai informasi baik dari buku, internet, observasi ke lembaga terkait
seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT, atau dapat
berperan serta dalam kegiatan seminar hukum.
5.2.2. KepadaSekolah
Sekolah sebagai lembaga
pendidikan juga berperan serta melakukan
sosialisasi terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, untuk
itu perlu adanya kegiatan secara berkala baik melalui seminar hukum, atau mendatangkan nara sumber yang ahli di
bidangnya seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT
5.2.3
Kepada Pemerintah
Pemerintah harus lebih
gencar lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena
sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredaran narkoba sudah
beredar pada pelajar tingkat SD.
BAB I
PENDAHULUAN
1.5
Latar
Belakang Masalah
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
gank. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga.Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the
Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada
tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
(termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut,
sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis
inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia
10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan,
ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan
Universitas Indonesia). (Chosiyah:2009)
Di
Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba
itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi
narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan
merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat
ini.Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba.Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Keadaan
ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya
sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus
perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang
mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah
diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkoba.Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya
masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum
ringan atau malah dibebaskan begitu saja.Mengingat peredaran narkoba sekarang
ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata
dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan
tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Dalam
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba
di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya telah diselenggarakan Seminar
Hukum atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya dengan
mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kota
Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013.
Maka
berdasarkan uraian di atas, peneliti
termotivasi melakukan penelitian untuk mengetahui sejauhmana efektivitas
penyelenggaraan Seminar Hukum dalam upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan
pelajar.
1.6
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut :
c.
Bagaimana efektivitas
Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di
SMP Negeri 5 Tasikmalaya ?
d.
Bagaimana respon
pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di
kalangan pelajar ?
1.7
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut :
c. Mengetahui
efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan
pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
d.
Mengetahui respon pelajar
terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
1.8
Manfaat
Penelitian
Manfaat dari penelitian ini
adalah :
c. Secara
teoritis dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengetahui serta
mendalami hakekat narkoba, bahaya
narkoba, peraturan perundangan yang mengatur narkoba serta upaya
penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba terutama melalui seminar hukum.
d. Secara
praktis, penulis berupaya untuk
menghindari penyalahgunaan narkoba serta mensosialisasikan kepada orang lain
untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.2
Hakekat
Narkoba
2.2.1
Narkoba dan
jenis-jenisnya.
Narkoba
(narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yakni zat-zatkimiawi yang
jika dimasukan kedalam tubuh manusia (baik secara oral, dihirup maupun
intravena, suntik) dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan
perilaku seseorang. Narkoba yang populer di kalangan masyarakat terdiri dari
tiga golongan yakni: Narkotika, Psikotropika, obat/ zat berbahaya. Ketiga
golongan ini ditetapkan dalam Undang-Undang. (BNN, 2006).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Ø Tanaman papaver, opium mentah, opium
masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
Ø Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang
termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dan
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat,
seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat
yang diperlukan di dalam dunia pengobatan.Akan tetapi apabila dipergunakan
tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan
serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Jenis
NAPZA yang disalahgunakan menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.adalah :
4) Narkotika
: adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan
:
d. Narkotika
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat
tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
e. Narkotika
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh
: morfin, petidin).
f. Narkotika
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah NarkotikaOpiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu,
dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk
kokain, pasta kokain, daun koka.
5)
Psikotropika (Menurut
Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika). Yang dimaksud dengan
:Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
e. Psikotropika
GolonganI : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
f. Psikotropika
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau
ritalin)
g. Psikotropika
GolonganIII : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital,
Flunitrazepam).
h. Psikotropika
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam,
Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil
Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain : -
Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu - Sedatif & Hipnotika (obat
penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain - Halusinogenika :
Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
6)
Zat Adiktif lain,yang
dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang
disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
c. Minuman
berakohol, Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika
atau psikotropika, memperkuat pengaruh
Ada
3 golongan minuman berakohol, yaitu :
d)
Golongan A: kadar
etanol 1-5%, (Bir)
e)
Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai
jenis minuman anggur)
f)
Golongan C : kadar
etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.). Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat
pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalah gunakan, antara lain : Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
d. Tembakau
: Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih
berbahaya.
2.2.2
Faktor penyebab
penyalahgunaan narkoba
Berdasarkan kajian
yang dilakukan oleh kelompok kerja pencegahan penyalahgunaan narkoba
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Direktorat Pembinaan Sekolah Menangah Pertama(2011), menyebutkan bahwa faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya:
e.
Faktor Individu
6)
Aspek kepribadian.
7)
Kecemasan dan
depresi.
8)
Aspek pengetahuan,
sikap dan kepercayaan.
9)
Keterampilan
berkomunikasi.
10)
Faktor emosional
dan mental.
f.
Faktor Sosial
Budaya
3)
Kondisi
keluarga/orangtua.
4)
Pengaruh teman
sebaya.
g.
Faktor Lingkungan
di Sekolah
4)
Tempat berkumpulnya
anak-anak sekolah.
5)
Tidak ada kebijakan
di sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
6)
Tidak ada tata
tertib sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
h.
Faktor Lain
Lingkungan
3)
Pengaruh iklan atau
promosi, dan media massa yang lainnya.
4)
Pengaruh dari orang
di lingkungan rumah yang sering berbuat negatif.
2.2.3
Dampak
penyalahgunaan narkoba
Menurut buku Pelajar dan Bahaya Narkotika yang
diterbitkan BNN/Badan Narkotika Nasional, Deputi Pencagahan, Direktorat
Diseminasi Informasi(2010), bila narkoba digunakan
secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat
(SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat
pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
d.
Dampak Fisik:
·
Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi
·
Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan
peredaran darah
·
Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·
Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan
jaringan paru-paru
·
Sering sakit kepala, mual-mual
dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·
Dampak terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon
reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·
Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid
·
Bagi pengguna narkoba melalui
jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya
adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini
belum ada obatnya
·
Penyalahgunaan narkoba bisa
berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
e.
Dampak Psikis:
·
Lamban kerja, ceroboh kerja,
sering tegang dan gelisah
·
Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
·
Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
·
Sulit berkonsentrasi, perasaan
kesal dan tertekan
·
Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
f.
Dampak Sosial:
·
Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·
Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
·
Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan
erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa
(sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan
dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa
gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala
sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah,
manipulatif.
2.2.4
Pelajar Target
Bandar Narkotika
Masa
remaja t ermasuk pelajar, merupakan suatu
fase perubahan dari masa anak anak menjadi dewasa. Perubahan seseorangdalam
masa anak anak dan remaja akan membentuk karakter dan perilaku di masa dewasa.
Karena itulah bila masa anak anak dan remaja sudah rusak karena narkotika, maka
suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada
masa remaja keinginan untuk mencoba coba, mengikuti trnd dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan pelajar untuk menyalahgunakan
narkotika. Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para pelajar untuk
menjadi target pemasarannya. Data menunjukan bahwa jumlah pengguna narkotika
yang paling banyak adalah kelompok usia remaja (BNN, 2010).
Masalah
menjadi semakin berbahaya lagi apabila para pelajar atau remaja itu tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini
tidak kita cegah, Bangsa kita akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AID,
dan hingga kini belum ada obatnya. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan
sumber daya manusia bagi bangsa.
2.2.5
Aspek Hukum Tuntutan
Pidana Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba diluar keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta
medis, tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan
melanggar hukum. (Pasal 1(15) UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika.)
Peredaran gelap narkoba adalah setiap
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. (Pasal. 1 ayat 6. UU. RI. No.
35/2009, tentang narkotika).
Ketentuan pidana narkoba UU. No. 35
Th. 2009:
4)
Pasal 111 ayat (1)
c.
Menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai
narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
d.
Memiliki, menyimpan
untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau meguasai narkotika golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling banyak Rp.800.000.000,00
5)
Pasal 113 ayat (1)
Barang siapa
tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
6)
Pasal 116 Ayat (1)
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I terhadap
orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tshun, dan pidana
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
2.2.6
Dasar Khamr/Narkoba
dalam Pandangan Islam
Surat
Al-Baqarah ayat 219:
“
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah,
pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al-Baqarah 219)
2.1.7 Faktor-Faktor yang
Mendorong Penyalahgunaan Narkoba dan Mitos yang Berkembang di Masyarakat
15.
Rasa ingin tahu
atau coba-coba.
16.
Ikut-ikut teman
mengonsumsi narkoba.
17.
Solidaritas
kelompok (gang/group).
18.
Biar terlihat gaya
(terpengaruh gaya hidup modern yang salah).
19.
Mencari kegairahan
atau excitement.
20.
Menghilangkan rasa
kebosanan.
21.
Agar merasa lebih
enak.
22.
Melupakan masalah
stress.
23.
Menunjukan
kehebatan/kekuasaan.
24.
Ingin tampil
menonjol.
25.
Merasa sudah
dewasa.
26.
Menunjukan sikap
berontak.
27.
Mengurangi rasa
sakit.
28.
Ikut tokoh idola.
(BNN,2006)
2.1.9
Upaya Penanggulangan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara,
sebagai berikut ini :
e.
Preventif (pencegahan), yaitu
untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap
narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan
penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan
dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di
sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat
hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan
melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
f.
Represif (penindakan), yaitu
menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang
dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh
masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak
berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
g.
Kuratif (pengobatan), bertujuan
penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di
Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi
pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan
Pondok Bina Kasih dll.
h.
Rehabilitatif (rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali
“ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara
wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang
sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai
pecandu narkoba.
2.2.Seminar
Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk
pengajaran akademis, baik di sebuah universitas maupun diberikan oleh suatu organisasi
komersial atau profesional. Kata seminar berasal dari kata Latin seminarum, yang berarti "tanah tempat
menanam benih".
Sebuah seminar biasanya
memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat
berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah
dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil
penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah
seorang pemula dalam topik yang didiskusikan (di universitas, kelas-kelas
seminar biasanya disediakan untuk mahasiswa yang telah mencapai tingkatan
atas).Sistem seminar memiliki gagasan untuk lebih mendekatkan mahasiswa kepada
topik yang dibicarakan. Di beberapa seminar dilakukan juga pertanyaan dan debat.
Seminar memiliki sifat lebih informal dibandingkan sistem kuliah di kelas dalam
sebuah pengajaran akademis.
Perlu dicatat bahwa di
beberapa universitas Eropa, sebuah seminar dapat berarti kelas kuliah yang besar,
khususnya ketika dibawakan oleh ahli yang termasyhur (tanpa memperhatikan
jumlah hadirin atau jangkauan mahasiswa yang berpartisipasi dalam diskusi).
Dalam menyelenggarakan seminar
kelas, susunlah terlebih dahulu organisasi peleksanaannya. Seorang yang lain
ditugasi sebagai pembahas khusus dari makalah yang disajikan. Seorang ditugasi
sebagai moderator. Guru sebagai narasumber dan satu atau dua orang bertugas
sebagai notulis yang bertugas menyusun laporan.
Seminar bukan diadakan untuk menetapkan
suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar hanya membahas cara
pemecahan masalah.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Susunan acara seminar dapat dibuat
seperti berikut.
a. Laporan ketua.
b. Penyajian
ketua.
c. Pembahasan oleh
pembahas.
d. Diskusi.
e. Penyimpulan.
f. Penutup.
Laporan hasil seminar pada dasarnya
sama dengan laporan hasil diskusi, terutama sistematiknya. Yang berbeda ialah
materinya, yaitu bahan-bahan yang dilaporkan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian
yang menggambarkan kegiatan penelitian yang dilakukan pada objek tertentu
secara jelas dan sistematis dengan tujuan untuk menerangkan dan memprediksi
suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh dari berbagai sumber.Dalam
penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana efektivitas seminar hukum dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan
narkoba di kalangan pelajar.
3.3
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian:
3.3.1
Studi Survei
Studi Survei, yaitu penyelidikan
yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan
mencari keterangan-keterangan secara faktual, melalui penyebaran angket,
wawancara dan observasi.
3.2.3
Studi Literatur
Studi Literatur, yaitu dengan
menggali data dan fakta dari berbagai sumber literatur baik dari buku sumber
maupun media informasi internet.
3.5
Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) populasi
adalah keseluruhan dari subjek penelitian. Berdasarkan pengertian tersebut,
maka populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMPN 5 Tasikmalaya yang
mengikuti seminar hukum di Aula SMPN 5 Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember
2013.
3.2.2 Sampel
Menurut
Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) sampel adalah sebagian populasi yang
diambil. Berdasarkan pengertian di atas sampel yang ditentukan peneliti IX-A,
peneliti memilih IX-A dikarenakan peneliti melihat bahwa kelas tersebut paling
antusias dalam mengikuti seminar hukum.
3.6
Metode Pengumpulan Data
Berikut
ini metode pengumpulan data yang peneliti lakukan untuk proses penelitian yaitu
:
3.3.1 Observasi
Menurut
Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) observasi
adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan langsung.
Metode observasi dipilih oleh peneliti dengan mengamati seminar hukum,
mengumpulkan data melalui angket, mengumpulkan data yang faktual dari Resor
Tasikmalaya Kota mengenai informasi narkoba di Tasikmalaya.
3.3.2 Studi Pustaka
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) studi
kepustakaan adalan jalan yang akan dilewati oleh penulis untuk membangun dasar
teori atau kerangka berpikir
Metode ini dilakukan dengan mencari berbagai literatur
dari berbagai sumber untuk menunjang penelitian ini.
3.7
Prosedur penelitian
3.7.1
Tahap Persiapan
Mempersiapkan
bahan yang akan digunakan dalam penelitian.
3.7.2
Pelaksanaan
Tabel 3.1 Prosedur Penelitian
No.
|
Urutan Kegiatan
|
Waktu
|
11.
|
Persiapan
|
8 Maret 2014
|
12.
|
Mencari sumber yang menunjang penelitian
|
8-12 Maret 2014
|
13.
|
Tekhnik mengumpulkan data dengan angket
|
12 Maret 2014
|
14.
|
Mempresentasekan hasil angket
|
13 Maret 2014
|
15.
|
Mencari narasumber kegiatan ke LBH
Cibanjaran, Mangkubumi
|
14 Maret 2014
|
16.
|
Mencari data faktual ke Polres Kota
Tasikmalaya
|
15 Maret 2014
|
17.
P
|
Penulisan makalah
|
15 Maret 2014
|
18.
|
Penyusunan makalah
|
16 Maret 2014
|
19.
|
Analisis data
|
16 Maret 2014
|
20.
|
Menyetak makalah
|
16 Maret 2014
|
3.8
Tempat Penelitian
SMP
Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Polres Kota
Tasikmalaya dan Kantor LBH Cibanjaran, Mangkubumi.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi
Lokasi Penelitian
Sekolah yang menjadi lokasi penelitian adalah SMP Negeri
5 Tasikmalaya yang beralamat di jalan RE. Martadinata No. 85 Kecamatan Cipedes
Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat.
SMP
Negeri 5 Tasikmalaya semula merupakan peralihan dari Sekolah Menengah Ekonomi
Pertama (SMEP) yang berdiri pada tahun 1960. Selanjutnya karena perubahan
kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap satuan pendidikan ini maka SMEP berangsur dihilangkan dari sekolah menengah ekonomi tingkat pertama
dan hanya ada pada Sekolah Menengah Ekonomi Atas mulai tahun 1979. Selanjutnya
lokasi sekolah ini beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Pertama, dimana
waktu itu jumlah SMP negeri di Tasikmalaya baru sampai SMP Negeri 4 maka SMEP ini berganti nama menjadi SMP Negeri 5
Tasikmalaya.
Saat ini
SMP Negeri 5 Tasikmalaya memiliki 31 rombongan belajar, terdiri dari 11 kelas
VII, 10 kelas VIII dan 10 kelas IX, dengan jumlah siswa seluruhnya 954 siswa.
Adapun
kelas IX-A yang menjadi objek penelitian ini terdiri dari 15 orang
siswa perempuan dan 11 orang siswa laki-laki, sebagian besar dari siswa ini
merupakan aktivis OSIS maupun organisasi ekstrakurikuler.
Sebagai tambahan data dalam penelitian ini, maka peneliti
melakukan wawancara dan observasi ke Kepolisian Resort Tasikmalaya khususnya
unit Reserse Inti Narkoba sebagai nara sumber ketika melaksanakan Seminar Hukum
Pencegahan Anti narkoba di kalangan pelajar.
4.2 Hasil
Penelitian
melalui Angket
Data yang diperoleh melalui penyebaran angket tentang
pelaksanaan seminar hukum di SMP Negeri 5 Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
No
|
Pernyataan
|
Pendapat
Responden
|
||
Ya
|
Kurang
|
Tidak
|
||
1.
|
Apakah anda tertarik dengan penyelenggaraan seminar
hukum di sekolah
|
72%
|
28%
|
0%
|
2.
|
Apakah anda menyimak semua materi dlam seminar hukum ?
|
61%
|
39%
|
0%
|
3.
|
Apakah anda mengerti materi yang dibahas dalam seminar
hukum ?
|
65%
|
35%
|
0%
|
4.
|
Apakah nara sumber dalam seminar hukum menyenangkan ?
|
69%
|
31%
|
0%
|
5.
|
Apakah fasilitas dalam seminar hukum memuaskan ?
|
57%
|
31%
|
12%
|
6.
|
Apakah anda mengetahui jenis-jenis narkoba melalui
seminar hukum ?
|
58%
|
42%
|
0%
|
7.
|
Apakah anda memahami bahaya penyalahgunaan narkoba
melalui seminar hukum ?
|
96%
|
0%
|
4%
|
8.
|
Apakah anda memahami peraturan perundangan yang
mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum
|
50%
|
46%
|
4%
|
9.
|
Apakah anda memahami sanksi terhadap penyalahgunaan
narkoba melalui seminar hukum ?
|
72%
|
23%
|
4%
|
10.
|
Apakah anda memahami upaya pencegahan penyalahgunaan
bahaya narkoba melalui seminar hukum ?
|
77%
|
23%
|
0%
|
Berdasarkan hasil penyebaran angket diperoleh data bahwa
responden yang tertarik dengan pelaksanaan Seminar Hukum sebanyak 72%, dan yang
kurang tertarik terdapat 28%. Data ini
dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 4.1
Hal ini
menunjukkan bahwa sebagian besar responden memberikan respon yang positif
dengan adanya Seminar Hukum yang mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan dan
Kepolisian dengan memberikan informasi berbagai hal berkenaan dengan narkoba.
Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan
bahaya narkoba di kalangan pelajar, karena sosialisasi oleh guru pengajar di
sekolah kurang memiliki kompetensi yang luas mengenai bahaya narkoba ini dalam
proses belajar mengajar.
Dalam
pelaksanaan seminar hukum ini responden menyatakan menyimak semua materi dalam
seminar hukum sebanyak 61% dan yang kurang menyimak terdapat 39%. Seperti terlihat dalam grafik berikut :
Grafik 4.2
Karena
kegiatan seminar hukum ini baru dilaksanakan di SMP Negeri 5 dalam kurun waktu
2 tahun terakhir dengan mendatangkan nara sumber dari ahlinya atau orang
berkompeten di bidangnya maka sebagian besar siswa dapat menyimak materi yang
disampaikan dalam seminar hukum ini.
Sementara
siswa yang mengerti terhadap materi yang dibahas dalam seminar hukum ini yang
menyangkut tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya
penyalahgunaan narkoba, serta upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya
narkoba terdapat 63% dan yang kurang mengerti ada 37%, dapat ditunjukkan dengan
grafik di bawah ini :
Grafik 4.3
Dengan
metode penyampaian materi yang
dilengkapi tayangan media power point dan kemampuan nara sumber
membawakan materinya terutama dari kepolisian yang komunikatif membuat sebagian
besar siswa (69%) menyenangkan dan 31% kurang menyenangkan terhadap nara
sumber.
Dalam
penyelenggaraan seminar hukum ini selain nara sumber dari ahli di bidangnya
juga peserta diberikan fasilitas berupa makalah seminar, note book, serta
sertifikat, sehingga responden yang menyatakan fasilitas seminar memuaskan
terdapat 56%, kurang memuaskan 37% dan tidak memuaskan 7%. Masih terdapat
responden yang tidak memuaskan karena memang fasilitas yang tersedia terbatas.
Data ini menggambarkan adanya respon positif dari responden terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal
ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan
seminar adalah 64,8%.
Dengan
adanya seminar hukum responden yang mengetahui tentang jenis-jenis narkoba
terdapat 68% dan yang kurang mengetahui 32%, sedangkan responden yang memahami
bahaya penyalahgunaan narkoba ada 96% dan yang tidak memahami hanya 4%. Responden yang memahami
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba
melalui seminar hukum terdapat 50% yang kurang memahami 46% dan yang tidak
memahami 4%.
Responden yang memahami sanksi terhadap penyalahgunaan
narkoba dengan adanya seminar hukum adalah 72%, yang kurang memahami 23% dan
yang tidak memahami 4% saja. Melalui seminar hukum responden memahami upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba
terdapat 77%, yang kurang memahami ada 23%. Jelasnya dalam grafik
berikut
Grafik 4.4
Berdasarkan
hasil data penelitian melalui angket bahwa sikap positif responden terhadap
pelaksanaan seminar hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan
pelajar dan pemahaman responden terhadap materi yang dibahas diperoleh rata-rata 70,6% , sehingga efektivitas pelaksanaan seminar hukum
terhadap pemahaman pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar termasuk
kategori baik (efektif).
4.3Hasil
Penelitian melalui observasi dan wawancara
Seminar
ini terselenggara atas kerjasama antara SMP Negeri 5 Tasikmalaya dengan LBH
Tripartied yang beralamat di jalan A.H Nasution Km 6 Cibanjaran, Tasikmalaya.Waktu
dilaksanakanya seminar adalah pada tanggal 18 Desember 2014 dan dilaksanakan di
Aula SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
Panitia
dari pihak LBH adalah Nur adam., SH.I dan Aan Permana , SH.,MH. Sementara dari
SMP Negeri 5 Tasikmalaya oleh Ayeh Rusmana SP.d sebagai Wakasek urusan Humas
dan Ai Tin
Sumartini M.Pd sebagai guru PKn, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kelas 9 sebanyak
150 siswa dan guru-guru SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Narasumber
dari seminar ini adalah:
3.
Tim hukum
Kejaksanaan Negeri Kota Tasikmalaya,yaitu Bapak DR.
Eman Sungkawa, SH.MH
4.
Tim hukum Polres
Tasikmalaya Kota, yaitu Bapak Aiptu Kaswan, SH.
Adapun
yang menjadi latar belakang kegiatan seminar ini adalah
bahwa pendidikan dengan segala komponennya memerankan
posisi yang strategis dalam membangun dan memberikan warna pembangunan suatu
bangsa. Salah satu prioritas pembangunan pendidikan adalah peningkatan mutu
pendidikan sebagai jawaban terhadap keterpurukan posisi sumber daya manusia
Indonesia di era tantangan Global.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia ini hanya dapat dipenuhi dengan penyiapan peserta
didik dan generasi muda yag aktif , dinamis dan mampu menjawab tantangan
global, bukan peserta didik dan generasi muda yang malas, apatis, kurang gairah
dan bermasa depan suram. Pada beberapa peserta didik, perilaku-perilaku negatif
ini banyak dijumpai sebagai akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba, khusunya di Indonesia saat ini telah sampai pada tingkat yang
mengkhawatirkan. Jumlah pengguna dan pecandu dari tahun ke tahun menunjukkan
peningkatan, bila dilihat dari usia muda maupun tua, dimana jumlah pelajar yang
terlibat narkoba semakin bertambah.
Apabila
dibiarkan akan sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia
sekaligus kehancuran generasi berikutnya
atau yang lebih dikenal dengan “THE LOST GENERATION”.
Seminar
ini dilaksanakan untuk memberikan
gambaran kepada siswa/remaja tentang bahaya dan akibat dari narkoba serta
akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba sehingga generasi muda penerus bangsa
terhindar dan terbebas dari narkoba sehingga masyarakat khususnya siswa/remaja
memiliki sikap dan kesadaran untuk menjauhi narkoba.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.3
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui observasi,
penyebaran angket wawancara maupun kajian teoritis maka peneliti dapat
berkesimpulan bahwa :
5.3.1
Seminar Hukum efektif
terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP
Negeri 5 Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang
menunjukkan bahwa dengan memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan
narkoba, sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba maka pelajar akan memahami pula
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan rata-rata perolehan data
pemahaman siswa terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba sebesar
70,6 %, yang menunjukkan kategori “efektif”.
5.3.2
Respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya
penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar
menunjukkan respon yang positif, hal ini terbukti dengan sikap pelajar yang
tertarik untuk mengikuti seminar hukum, mau menyimak semua materi seminar
hukum, dengan nara sumber yang menyenangkan serta diberikannya fasilitas dalam
seminar, adanya respon
positif dari responden terhadap
penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon
positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
5.4 Saran
Dalam
kesempatan ini, penulis/peneliti mempunyai saran-saran yang ditujukan kepada :
5.4.1
Kepada Pelajar
Untuk memahami berbagai
pengetahuan tentang jenis-jenis narkoba, dampak yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, melalui
berbagai informasi baik dari buku, internet, observasi ke lembaga terkait
seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT, atau dapat
berperan serta dalam kegiatan seminar hukum.
5.2.2. KepadaSekolah
Sekolah sebagai lembaga
pendidikan juga berperan serta melakukan
sosialisasi terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, untuk
itu perlu adanya kegiatan secara berkala baik melalui seminar hukum, atau mendatangkan nara sumber yang ahli di
bidangnya seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT
5.2.4
Kepada Pemerintah
Pemerintah harus lebih
gencar lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena
sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredaran narkoba sudah
beredar pada pelajar tingkat SD.