Contoh Karya Ilmiah Penyalahgunaan Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang Masalah
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan gank. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga.Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). (Chosiyah:2009)
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja.Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan  narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya telah diselenggarakan Seminar Hukum atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya dengan mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013. 
Maka berdasarkan uraian di atas, peneliti  termotivasi melakukan penelitian untuk mengetahui sejauhmana efektivitas penyelenggaraan Seminar Hukum dalam upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar.
1.2               Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut :
a.         Bagaimana efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya ?
b.         Bagaimana respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar ?
1.3               Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.    Mengetahui efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
b.    Mengetahui respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
1.4               Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
a.    Secara teoritis dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengetahui serta mendalami hakekat narkoba, bahaya  narkoba, peraturan perundangan yang mengatur narkoba serta upaya penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba terutama melalui seminar hukum.
b.    Secara praktis,  penulis berupaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta mensosialisasikan kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1               Hakekat Narkoba
2.1.1        Narkoba dan jenis-jenisnya.
Narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yakni zat-zatkimiawi yang jika dimasukan kedalam tubuh manusia (baik secara oral, dihirup maupun intravena, suntik) dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang. Narkoba yang populer di kalangan masyarakat terdiri dari tiga golongan yakni: Narkotika, Psikotropika, obat/ zat berbahaya. Ketiga golongan ini ditetapkan dalam Undang-Undang. (BNN, 2006).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Ø Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Ø Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan.Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Jenis NAPZA yang disalahgunakan menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.adalah :
1)   Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan :
a.    Narkotika Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
b.    Narkotika Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
c.    Narkotika Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering disalahgunakan adalah NarkotikaOpiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka. 
2)        Psikotropika (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika). Yang dimaksud dengan :Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a.    Psikotropika GolonganI : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
b.    Psikotropika Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
c.    Psikotropika GolonganIII : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
d.   Psikotropika Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain : - Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu - Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain - Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
3)        Zat Adiktif lain,yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi : 
a.    Minuman berakohol, Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
a)         Golongan A: kadar etanol 1-5%, (Bir)
b)         Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
c)         Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House,  Johny Walker, Kamput.).  Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain : Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
b.    Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
2.1.2        Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba
 Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kelompok kerja pencegahan penyalahgunaan narkoba Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menangah Pertama(2011), menyebutkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya:
a.         Faktor Individu
1)    Aspek kepribadian.
2)    Kecemasan dan depresi.
3)    Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan.
4)    Keterampilan berkomunikasi.
5)    Faktor emosional dan mental.
b.         Faktor Sosial Budaya
1)   Kondisi keluarga/orangtua.
2)   Pengaruh teman sebaya.
c.         Faktor Lingkungan di Sekolah
1)   Tempat berkumpulnya anak-anak sekolah.
2)   Tidak ada kebijakan di sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3)   Tidak ada tata tertib sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
d.        Faktor Lain Lingkungan
1)   Pengaruh iklan atau promosi, dan media massa yang lainnya.
2)   Pengaruh dari orang di lingkungan rumah yang sering berbuat negatif.
2.1.3        Dampak penyalahgunaan narkoba
Menurut buku Pelajar dan Bahaya Narkotika yang diterbitkan BNN/Badan Narkotika Nasional, Deputi Pencagahan, Direktorat Diseminasi Informasi(2010), bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
a.    Dampak Fisik:
·           Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·           Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·           Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·           Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·           Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·           Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·           Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid
·           Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
·           Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
b.      Dampak Psikis:
·           Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·           Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·           Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·           Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·           Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
c.                   Dampak Sosial:
·  Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·  Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·  Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif.
2.1.4        Pelajar Target Bandar Narkotika
Masa remaja t  ermasuk pelajar, merupakan suatu fase perubahan dari masa anak anak menjadi dewasa. Perubahan seseorangdalam masa anak anak dan remaja akan membentuk karakter dan perilaku di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak anak dan remaja sudah rusak karena narkotika, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja keinginan untuk mencoba coba, mengikuti trnd dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan pelajar untuk menyalahgunakan narkotika. Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para pelajar untuk menjadi target pemasarannya. Data menunjukan bahwa jumlah pengguna narkotika yang paling banyak adalah kelompok usia remaja (BNN, 2010).
Masalah menjadi semakin berbahaya lagi apabila para pelajar atau remaja itu tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini tidak kita cegah, Bangsa kita akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AID, dan hingga kini belum ada obatnya. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.


2.1.5        Aspek Hukum Tuntutan Pidana Narkoba
 Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta medis, tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. (Pasal 1(15) UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika.)
 Peredaran gelap narkoba adalah setiap serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. (Pasal. 1 ayat 6. UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika).
            Ketentuan pidana narkoba UU. No. 35 Th. 2009:
1)      Pasal 111 ayat (1)
a.         Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
b.         Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau meguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.800.000.000,00
2)      Pasal 113 ayat (1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
3)      Pasal 116 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tshun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
2.1.6        Dasar Khamr/Narkoba dalam Pandangan Islam
Surat Al-Baqarah ayat 219:
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al-Baqarah 219)
2.1.7    Faktor-Faktor yang Mendorong Penyalahgunaan Narkoba dan Mitos yang Berkembang di Masyarakat
1.                   Rasa ingin tahu atau coba-coba.
2.                   Ikut-ikut teman mengonsumsi narkoba.
3.                   Solidaritas kelompok (gang/group).
4.                   Biar terlihat gaya (terpengaruh gaya hidup modern yang salah).
5.                   Mencari kegairahan atau excitement.
6.                   Menghilangkan rasa kebosanan.
7.                   Agar merasa lebih enak.
8.                   Melupakan masalah stress.
9.                   Menunjukan kehebatan/kekuasaan.
10.               Ingin tampil menonjol.
11.               Merasa sudah dewasa.
12.               Menunjukan sikap berontak.
13.               Mengurangi rasa sakit.
14.               Ikut tokoh idola. (BNN,2006)
2.1.8        Upaya Penanggulangan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.       Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.      Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.       Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.      Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
2.2.Seminar 
 Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk pengajaran akademis, baik di sebuah universitas maupun diberikan oleh suatu organisasi komersial atau profesional. Kata seminar berasal dari kata Latin seminarum, yang berarti "tanah tempat menanam benih".
Sebuah seminar biasanya memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah seorang pemula dalam topik yang didiskusikan (di universitas, kelas-kelas seminar biasanya disediakan untuk mahasiswa yang telah mencapai tingkatan atas).Sistem seminar memiliki gagasan untuk lebih mendekatkan mahasiswa kepada topik yang dibicarakan. Di beberapa seminar dilakukan juga pertanyaan dan debat. Seminar memiliki sifat lebih informal dibandingkan sistem kuliah di kelas dalam sebuah pengajaran akademis.
Perlu dicatat bahwa di beberapa universitas Eropa, sebuah seminar dapat berarti kelas kuliah yang besar, khususnya ketika dibawakan oleh ahli yang termasyhur (tanpa memperhatikan jumlah hadirin atau jangkauan mahasiswa yang berpartisipasi dalam diskusi).
Dalam menyelenggarakan seminar kelas, susunlah terlebih dahulu organisasi peleksanaannya. Seorang yang lain ditugasi sebagai pembahas khusus dari makalah yang disajikan. Seorang ditugasi sebagai moderator. Guru sebagai narasumber dan satu atau dua orang bertugas sebagai notulis yang bertugas menyusun laporan.
Seminar bukan diadakan untuk menetapkan suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar hanya membahas cara pemecahan masalah.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Susunan acara seminar dapat dibuat seperti berikut.
a.    Laporan ketua.
b.    Penyajian ketua.
c.    Pembahasan oleh pembahas.
d.    Diskusi.
e.    Penyimpulan.
f.    Penutup.
Laporan hasil seminar pada dasarnya sama dengan laporan hasil diskusi, terutama sistematiknya. Yang berbeda ialah materinya, yaitu bahan-bahan yang dilaporkan.



                      













BAB III
METODE PENELITIAN
            3.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan kegiatan penelitian yang dilakukan pada objek tertentu secara jelas dan sistematis dengan tujuan untuk menerangkan dan memprediksi suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh dari berbagai sumber.Dalam penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana efektivitas seminar hukum  dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

3.2               Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian:
3.2.1         Studi Survei
Studi Survei, yaitu penyelidikan yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual, melalui penyebaran angket, wawancara dan observasi.
3.2.2         Studi Literatur
Studi Literatur, yaitu dengan menggali data dan fakta dari berbagai sumber literatur baik dari buku sumber maupun media informasi internet.
3.1               Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) populasi adalah keseluruhan dari subjek penelitian. Berdasarkan pengertian tersebut, maka populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMPN 5 Tasikmalaya yang mengikuti seminar hukum di Aula SMPN 5 Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013.
3.2.2 Sampel
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) sampel adalah sebagian populasi yang diambil. Berdasarkan pengertian di atas sampel yang ditentukan peneliti IX-A, peneliti memilih IX-A dikarenakan peneliti melihat bahwa kelas tersebut paling antusias dalam mengikuti seminar hukum.
3.2               Metode Pengumpulan Data 
Berikut ini metode pengumpulan data yang peneliti lakukan untuk proses penelitian yaitu :
3.3.1 Observasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) observasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan langsung. Metode observasi dipilih oleh peneliti dengan mengamati seminar hukum, mengumpulkan data melalui angket, mengumpulkan data yang faktual dari Resor Tasikmalaya Kota mengenai informasi narkoba di Tasikmalaya.
3.3.2 Studi Pustaka
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) studi kepustakaan adalan jalan yang akan dilewati oleh penulis untuk membangun dasar teori atau kerangka berpikir
Metode ini dilakukan dengan mencari berbagai literatur dari berbagai sumber untuk menunjang penelitian ini.
3.3               Prosedur penelitian
3.3.1         Tahap Persiapan
Mempersiapkan bahan yang akan digunakan dalam penelitian.
3.3.2         Pelaksanaan
Tabel 3.1 Prosedur Penelitian

No.
Urutan Kegiatan
Waktu
1.                    
Persiapan
8 Maret 2014
2.                    
Mencari sumber yang menunjang penelitian
8-12 Maret 2014
3.                    
Tekhnik mengumpulkan data dengan angket
12 Maret 2014
4.                    
Mempresentasekan hasil angket
13 Maret 2014
5.                    
Mencari narasumber kegiatan ke LBH Cibanjaran, Mangkubumi
14 Maret 2014
6.                    
Mencari data faktual ke Polres Kota Tasikmalaya
15 Maret 2014
7.                   P
Penulisan makalah
15 Maret 2014
8.                    
Penyusunan makalah
16 Maret 2014
9.                    
Analisis data
16 Maret 2014
10.                
Menyetak makalah
16 Maret 2014

3.4               Tempat Penelitian
SMP Negeri 5  Kota Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya dan Kantor LBH Cibanjaran, Mangkubumi.




















BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian
            Sekolah yang menjadi lokasi penelitian adalah SMP Negeri 5 Tasikmalaya yang beralamat di jalan RE. Martadinata No. 85 Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat.
            SMP Negeri 5 Tasikmalaya semula merupakan peralihan dari Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) yang berdiri pada tahun 1960. Selanjutnya karena perubahan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap satuan pendidikan ini maka  SMEP berangsur dihilangkan  dari sekolah menengah ekonomi tingkat pertama dan hanya ada pada Sekolah Menengah Ekonomi Atas mulai tahun 1979. Selanjutnya lokasi sekolah ini beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Pertama, dimana waktu itu jumlah SMP negeri di Tasikmalaya baru sampai SMP Negeri 4 maka  SMEP ini berganti nama menjadi SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
            Saat ini SMP Negeri 5 Tasikmalaya memiliki 31 rombongan belajar, terdiri dari 11 kelas VII, 10 kelas VIII dan 10 kelas IX, dengan jumlah siswa seluruhnya 954 siswa.
            Adapun kelas IX-A yang menjadi objek penelitian ini terdiri dari 15 orang siswa perempuan dan 11 orang siswa laki-laki, sebagian besar dari siswa ini merupakan aktivis OSIS maupun organisasi ekstrakurikuler.
Sebagai tambahan data dalam penelitian ini, maka peneliti melakukan wawancara dan observasi ke Kepolisian Resort Tasikmalaya khususnya unit Reserse Inti Narkoba sebagai nara sumber ketika melaksanakan Seminar Hukum Pencegahan Anti narkoba di kalangan pelajar.
4.2 Hasil Penelitian melalui Angket
Data yang diperoleh melalui penyebaran angket tentang pelaksanaan seminar hukum di SMP Negeri 5 Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
No
Pernyataan
Pendapat Responden
Ya
Kurang
Tidak
1.
Apakah anda tertarik dengan penyelenggaraan seminar hukum di sekolah
72%
28%
0%
2.
Apakah anda menyimak semua materi dlam seminar hukum ?
61%
39%
0%
3.
Apakah anda mengerti materi yang dibahas dalam seminar hukum ?
65%
35%
0%
4.
Apakah nara sumber dalam seminar hukum menyenangkan ?
69%
31%
0%
5.
Apakah fasilitas dalam seminar hukum memuaskan ?
57%
31%
12%
6.
Apakah anda mengetahui jenis-jenis narkoba melalui seminar hukum ?
58%
42%
0%
7.
Apakah anda memahami bahaya penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum ?
96%
0%
4%
8.
Apakah anda memahami peraturan perundangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum
50%
46%
4%
9.
Apakah anda memahami sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum ?
72%
23%
4%
10.
Apakah anda memahami upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba melalui seminar hukum ?
77%
23%
0%
           
Berdasarkan hasil penyebaran angket diperoleh data bahwa responden yang tertarik dengan pelaksanaan Seminar Hukum sebanyak 72%, dan yang kurang tertarik terdapat 28%. 
            Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden memberikan respon yang positif dengan adanya Seminar Hukum yang mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan dan Kepolisian dengan memberikan informasi berbagai hal berkenaan dengan narkoba. Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, karena sosialisasi oleh guru pengajar di sekolah kurang memiliki kompetensi yang luas mengenai bahaya narkoba ini dalam proses belajar mengajar.
            Dalam pelaksanaan seminar hukum ini responden menyatakan menyimak semua materi dalam seminar hukum sebanyak 61% dan yang kurang menyimak terdapat 39%.   
            Karena kegiatan seminar hukum ini baru dilaksanakan di SMP Negeri 5 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dengan mendatangkan nara sumber dari ahlinya atau orang berkompeten di bidangnya maka sebagian besar siswa dapat menyimak materi yang disampaikan dalam seminar hukum ini.
            Sementara siswa yang mengerti terhadap materi yang dibahas dalam seminar hukum ini yang menyangkut tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba terdapat 63% dan yang kurang mengerti ada 37%, 

            Dengan metode penyampaian materi yang  dilengkapi tayangan media power point dan kemampuan nara sumber membawakan materinya terutama dari kepolisian yang komunikatif membuat sebagian besar siswa (69%) menyenangkan dan 31% kurang menyenangkan terhadap nara sumber.
            Dalam penyelenggaraan seminar hukum ini selain nara sumber dari ahli di bidangnya juga peserta diberikan fasilitas berupa makalah seminar, note book, serta sertifikat, sehingga responden yang menyatakan fasilitas seminar memuaskan terdapat 56%, kurang memuaskan 37% dan tidak memuaskan 7%. Masih terdapat responden yang tidak memuaskan karena memang fasilitas yang tersedia terbatas. Data ini menggambarkan adanya respon positif dari responden  terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
            Dengan adanya seminar hukum responden yang mengetahui tentang jenis-jenis narkoba terdapat 68% dan yang kurang mengetahui 32%, sedangkan responden yang memahami bahaya penyalahgunaan narkoba ada 96% dan yang tidak  memahami hanya 4%. Responden yang memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum terdapat 50% yang kurang memahami 46% dan yang tidak memahami 4%.
Responden yang memahami sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba dengan adanya seminar hukum adalah 72%, yang kurang memahami 23% dan yang tidak memahami 4% saja. Melalui seminar hukum responden memahami upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba  terdapat 77%, yang kurang memahami ada 23%. 
                        Berdasarkan hasil data penelitian melalui angket bahwa sikap positif responden terhadap pelaksanaan seminar hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan pemahaman responden terhadap materi yang dibahas  diperoleh rata-rata  70,6% , sehingga  efektivitas pelaksanaan seminar hukum terhadap pemahaman pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar termasuk kategori baik (efektif).
4.3Hasil Penelitian melalui observasi dan wawancara
Seminar ini terselenggara atas kerjasama antara SMP Negeri 5 Tasikmalaya dengan LBH Tripartied yang beralamat di jalan A.H Nasution Km 6 Cibanjaran, Tasikmalaya.Waktu dilaksanakanya seminar adalah pada tanggal 18 Desember 2014 dan dilaksanakan di Aula SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
Panitia dari pihak LBH adalah Nur adam., SH.I dan Aan Permana , SH.,MH. Sementara dari SMP Negeri 5 Tasikmalaya oleh Ayeh Rusmana SP.d sebagai Wakasek urusan Humas dan Ai Tin Sumartini M.Pd sebagai guru PKn, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kelas 9 sebanyak 150 siswa dan guru-guru SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Narasumber dari seminar ini adalah:
1.                  Tim hukum Kejaksanaan Negeri Kota Tasikmalaya,yaitu Bapak DR. Eman Sungkawa, SH.MH
2.                  Tim hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Bapak Aiptu Kaswan, SH.
Adapun yang menjadi latar belakang kegiatan seminar ini adalah bahwa pendidikan dengan segala komponennya memerankan posisi yang strategis dalam membangun dan memberikan warna pembangunan suatu bangsa. Salah satu prioritas pembangunan pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan sebagai jawaban terhadap keterpurukan posisi sumber daya manusia Indonesia di era tantangan Global.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia ini hanya dapat dipenuhi dengan penyiapan peserta didik dan generasi muda yag aktif , dinamis dan mampu menjawab tantangan global, bukan peserta didik dan generasi muda yang malas, apatis, kurang gairah dan bermasa depan suram. Pada beberapa peserta didik, perilaku-perilaku negatif ini banyak dijumpai sebagai akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba, khusunya di Indonesia saat ini telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Jumlah pengguna dan pecandu dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, bila dilihat dari usia muda maupun tua, dimana jumlah pelajar yang terlibat narkoba semakin bertambah.
Apabila dibiarkan akan sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia sekaligus  kehancuran generasi berikutnya atau yang lebih dikenal dengan “THE LOST GENERATION”.
Seminar ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada siswa/remaja tentang bahaya dan akibat dari narkoba serta akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba sehingga generasi muda penerus bangsa terhindar dan terbebas dari narkoba sehingga masyarakat khususnya siswa/remaja memiliki sikap dan kesadaran untuk menjauhi narkoba.













BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1  Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui observasi, penyebaran angket wawancara maupun kajian teoritis maka peneliti dapat berkesimpulan bahwa :
5.1.1        Seminar Hukum  efektif  terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dengan memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba, sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba maka pelajar akan memahami pula upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan rata-rata perolehan data pemahaman siswa terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba sebesar 70,6 %, yang menunjukkan kategori “efektif”.
5.1.2        Respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar menunjukkan respon yang positif, hal ini terbukti dengan sikap pelajar yang tertarik untuk mengikuti seminar hukum, mau menyimak semua materi seminar hukum, dengan nara sumber yang menyenangkan serta diberikannya fasilitas dalam seminar, adanya respon positif dari responden  terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
5.2  Saran
Dalam kesempatan ini, penulis/peneliti mempunyai saran-saran yang ditujukan kepada :
5.2.1        Kepada Pelajar
Untuk memahami berbagai pengetahuan tentang jenis-jenis narkoba, dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, melalui berbagai informasi baik dari buku, internet, observasi ke lembaga terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT, atau dapat berperan serta dalam kegiatan seminar hukum.
5.2.2.  KepadaSekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan  juga berperan serta melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, untuk itu perlu adanya kegiatan secara berkala baik melalui seminar hukum,  atau mendatangkan nara sumber yang ahli di bidangnya seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT
5.2.3         Kepada Pemerintah
Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredaran narkoba sudah beredar pada pelajar tingkat SD.


BAB I
PENDAHULUAN
1.5               Latar Belakang Masalah
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan gank. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga.Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). (Chosiyah:2009)
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja.Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan  narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya telah diselenggarakan Seminar Hukum atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya dengan mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013. 
Maka berdasarkan uraian di atas, peneliti  termotivasi melakukan penelitian untuk mengetahui sejauhmana efektivitas penyelenggaraan Seminar Hukum dalam upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar.
1.6               Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut :
c.         Bagaimana efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya ?
d.        Bagaimana respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar ?
1.7               Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
c.    Mengetahui efektivitas Seminar Hukum terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
d.   Mengetahui respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
1.8               Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
c.    Secara teoritis dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengetahui serta mendalami hakekat narkoba, bahaya  narkoba, peraturan perundangan yang mengatur narkoba serta upaya penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba terutama melalui seminar hukum.
d.   Secara praktis,  penulis berupaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta mensosialisasikan kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.2               Hakekat Narkoba
2.2.1        Narkoba dan jenis-jenisnya.
Narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yakni zat-zatkimiawi yang jika dimasukan kedalam tubuh manusia (baik secara oral, dihirup maupun intravena, suntik) dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang. Narkoba yang populer di kalangan masyarakat terdiri dari tiga golongan yakni: Narkotika, Psikotropika, obat/ zat berbahaya. Ketiga golongan ini ditetapkan dalam Undang-Undang. (BNN, 2006).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Ø Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Ø Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan.Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Jenis NAPZA yang disalahgunakan menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.adalah :
4)   Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan :
d.   Narkotika Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
e.    Narkotika Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
f.     Narkotika Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering disalahgunakan adalah NarkotikaOpiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka. 
5)        Psikotropika (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika). Yang dimaksud dengan :Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
e.    Psikotropika GolonganI : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
f.     Psikotropika Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
g.    Psikotropika GolonganIII : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
h.    Psikotropika Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain : - Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu - Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain - Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
6)        Zat Adiktif lain,yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi : 
c.    Minuman berakohol, Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
d)        Golongan A: kadar etanol 1-5%, (Bir)
e)          Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
f)         Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House,  Johny Walker, Kamput.).  Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain : Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
d.   Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
2.2.2        Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba
 Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kelompok kerja pencegahan penyalahgunaan narkoba Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menangah Pertama(2011), menyebutkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya:
e.         Faktor Individu
6)    Aspek kepribadian.
7)    Kecemasan dan depresi.
8)    Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan.
9)    Keterampilan berkomunikasi.
10)                        Faktor emosional dan mental.
f.          Faktor Sosial Budaya
3)   Kondisi keluarga/orangtua.
4)   Pengaruh teman sebaya.
g.         Faktor Lingkungan di Sekolah
4)   Tempat berkumpulnya anak-anak sekolah.
5)   Tidak ada kebijakan di sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
6)   Tidak ada tata tertib sekolah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
h.         Faktor Lain Lingkungan
3)   Pengaruh iklan atau promosi, dan media massa yang lainnya.
4)   Pengaruh dari orang di lingkungan rumah yang sering berbuat negatif.
2.2.3        Dampak penyalahgunaan narkoba
Menurut buku Pelajar dan Bahaya Narkotika yang diterbitkan BNN/Badan Narkotika Nasional, Deputi Pencagahan, Direktorat Diseminasi Informasi(2010), bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
d.   Dampak Fisik:
·           Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·           Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·           Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·           Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·           Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·           Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·           Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid
·           Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
·           Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
e.       Dampak Psikis:
·           Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·           Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·           Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·           Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·           Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
f.                    Dampak Sosial:
·  Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·  Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·  Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif.
2.2.4        Pelajar Target Bandar Narkotika
Masa remaja t  ermasuk pelajar, merupakan suatu fase perubahan dari masa anak anak menjadi dewasa. Perubahan seseorangdalam masa anak anak dan remaja akan membentuk karakter dan perilaku di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak anak dan remaja sudah rusak karena narkotika, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja keinginan untuk mencoba coba, mengikuti trnd dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan pelajar untuk menyalahgunakan narkotika. Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para pelajar untuk menjadi target pemasarannya. Data menunjukan bahwa jumlah pengguna narkotika yang paling banyak adalah kelompok usia remaja (BNN, 2010).
Masalah menjadi semakin berbahaya lagi apabila para pelajar atau remaja itu tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini tidak kita cegah, Bangsa kita akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AID, dan hingga kini belum ada obatnya. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.


2.2.5        Aspek Hukum Tuntutan Pidana Narkoba
 Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta medis, tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. (Pasal 1(15) UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika.)
 Peredaran gelap narkoba adalah setiap serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. (Pasal. 1 ayat 6. UU. RI. No. 35/2009, tentang narkotika).
            Ketentuan pidana narkoba UU. No. 35 Th. 2009:
4)      Pasal 111 ayat (1)
c.         Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
d.        Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau meguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.800.000.000,00
5)      Pasal 113 ayat (1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
6)      Pasal 116 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tshun, dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
2.2.6        Dasar Khamr/Narkoba dalam Pandangan Islam
Surat Al-Baqarah ayat 219:
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al-Baqarah 219)
2.1.7    Faktor-Faktor yang Mendorong Penyalahgunaan Narkoba dan Mitos yang Berkembang di Masyarakat
15.               Rasa ingin tahu atau coba-coba.
16.               Ikut-ikut teman mengonsumsi narkoba.
17.               Solidaritas kelompok (gang/group).
18.               Biar terlihat gaya (terpengaruh gaya hidup modern yang salah).
19.               Mencari kegairahan atau excitement.
20.               Menghilangkan rasa kebosanan.
21.               Agar merasa lebih enak.
22.               Melupakan masalah stress.
23.               Menunjukan kehebatan/kekuasaan.
24.               Ingin tampil menonjol.
25.               Merasa sudah dewasa.
26.               Menunjukan sikap berontak.
27.               Mengurangi rasa sakit.
28.               Ikut tokoh idola. (BNN,2006)
2.1.9        Upaya Penanggulangan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
e.       Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
f.       Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
g.      Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
h.      Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
2.2.Seminar 
 Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk pengajaran akademis, baik di sebuah universitas maupun diberikan oleh suatu organisasi komersial atau profesional. Kata seminar berasal dari kata Latin seminarum, yang berarti "tanah tempat menanam benih".
Sebuah seminar biasanya memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah seorang pemula dalam topik yang didiskusikan (di universitas, kelas-kelas seminar biasanya disediakan untuk mahasiswa yang telah mencapai tingkatan atas).Sistem seminar memiliki gagasan untuk lebih mendekatkan mahasiswa kepada topik yang dibicarakan. Di beberapa seminar dilakukan juga pertanyaan dan debat. Seminar memiliki sifat lebih informal dibandingkan sistem kuliah di kelas dalam sebuah pengajaran akademis.
Perlu dicatat bahwa di beberapa universitas Eropa, sebuah seminar dapat berarti kelas kuliah yang besar, khususnya ketika dibawakan oleh ahli yang termasyhur (tanpa memperhatikan jumlah hadirin atau jangkauan mahasiswa yang berpartisipasi dalam diskusi).
Dalam menyelenggarakan seminar kelas, susunlah terlebih dahulu organisasi peleksanaannya. Seorang yang lain ditugasi sebagai pembahas khusus dari makalah yang disajikan. Seorang ditugasi sebagai moderator. Guru sebagai narasumber dan satu atau dua orang bertugas sebagai notulis yang bertugas menyusun laporan.
Seminar bukan diadakan untuk menetapkan suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar hanya membahas cara pemecahan masalah.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi.Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Susunan acara seminar dapat dibuat seperti berikut.
a.    Laporan ketua.
b.    Penyajian ketua.
c.    Pembahasan oleh pembahas.
d.    Diskusi.
e.    Penyimpulan.
f.    Penutup.
Laporan hasil seminar pada dasarnya sama dengan laporan hasil diskusi, terutama sistematiknya. Yang berbeda ialah materinya, yaitu bahan-bahan yang dilaporkan.



                      













BAB III
METODE PENELITIAN
            3.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan kegiatan penelitian yang dilakukan pada objek tertentu secara jelas dan sistematis dengan tujuan untuk menerangkan dan memprediksi suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh dari berbagai sumber.Dalam penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana efektivitas seminar hukum  dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

3.3               Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian:
3.3.1         Studi Survei
Studi Survei, yaitu penyelidikan yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual, melalui penyebaran angket, wawancara dan observasi.
3.2.3         Studi Literatur
Studi Literatur, yaitu dengan menggali data dan fakta dari berbagai sumber literatur baik dari buku sumber maupun media informasi internet.
3.5               Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) populasi adalah keseluruhan dari subjek penelitian. Berdasarkan pengertian tersebut, maka populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMPN 5 Tasikmalaya yang mengikuti seminar hukum di Aula SMPN 5 Tasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2013.
3.2.2 Sampel
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:35) sampel adalah sebagian populasi yang diambil. Berdasarkan pengertian di atas sampel yang ditentukan peneliti IX-A, peneliti memilih IX-A dikarenakan peneliti melihat bahwa kelas tersebut paling antusias dalam mengikuti seminar hukum.
3.6               Metode Pengumpulan Data 
Berikut ini metode pengumpulan data yang peneliti lakukan untuk proses penelitian yaitu :
3.3.1 Observasi
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) observasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan langsung. Metode observasi dipilih oleh peneliti dengan mengamati seminar hukum, mengumpulkan data melalui angket, mengumpulkan data yang faktual dari Resor Tasikmalaya Kota mengenai informasi narkoba di Tasikmalaya.
3.3.2 Studi Pustaka
Menurut Panduan Penelitian bagi Remaja (2003:11) studi kepustakaan adalan jalan yang akan dilewati oleh penulis untuk membangun dasar teori atau kerangka berpikir
Metode ini dilakukan dengan mencari berbagai literatur dari berbagai sumber untuk menunjang penelitian ini.
3.7               Prosedur penelitian
3.7.1         Tahap Persiapan
Mempersiapkan bahan yang akan digunakan dalam penelitian.
3.7.2         Pelaksanaan
Tabel 3.1 Prosedur Penelitian

No.
Urutan Kegiatan
Waktu
11.                
Persiapan
8 Maret 2014
12.                
Mencari sumber yang menunjang penelitian
8-12 Maret 2014
13.                
Tekhnik mengumpulkan data dengan angket
12 Maret 2014
14.                
Mempresentasekan hasil angket
13 Maret 2014
15.                
Mencari narasumber kegiatan ke LBH Cibanjaran, Mangkubumi
14 Maret 2014
16.                
Mencari data faktual ke Polres Kota Tasikmalaya
15 Maret 2014
17.               P
Penulisan makalah
15 Maret 2014
18.                
Penyusunan makalah
16 Maret 2014
19.                
Analisis data
16 Maret 2014
20.                
Menyetak makalah
16 Maret 2014

3.8               Tempat Penelitian
SMP Negeri 5  Kota Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya dan Kantor LBH Cibanjaran, Mangkubumi.




















BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian
            Sekolah yang menjadi lokasi penelitian adalah SMP Negeri 5 Tasikmalaya yang beralamat di jalan RE. Martadinata No. 85 Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat.
            SMP Negeri 5 Tasikmalaya semula merupakan peralihan dari Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) yang berdiri pada tahun 1960. Selanjutnya karena perubahan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap satuan pendidikan ini maka  SMEP berangsur dihilangkan  dari sekolah menengah ekonomi tingkat pertama dan hanya ada pada Sekolah Menengah Ekonomi Atas mulai tahun 1979. Selanjutnya lokasi sekolah ini beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Pertama, dimana waktu itu jumlah SMP negeri di Tasikmalaya baru sampai SMP Negeri 4 maka  SMEP ini berganti nama menjadi SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
            Saat ini SMP Negeri 5 Tasikmalaya memiliki 31 rombongan belajar, terdiri dari 11 kelas VII, 10 kelas VIII dan 10 kelas IX, dengan jumlah siswa seluruhnya 954 siswa.
            Adapun kelas IX-A yang menjadi objek penelitian ini terdiri dari 15 orang siswa perempuan dan 11 orang siswa laki-laki, sebagian besar dari siswa ini merupakan aktivis OSIS maupun organisasi ekstrakurikuler.
Sebagai tambahan data dalam penelitian ini, maka peneliti melakukan wawancara dan observasi ke Kepolisian Resort Tasikmalaya khususnya unit Reserse Inti Narkoba sebagai nara sumber ketika melaksanakan Seminar Hukum Pencegahan Anti narkoba di kalangan pelajar.
4.2 Hasil Penelitian melalui Angket
Data yang diperoleh melalui penyebaran angket tentang pelaksanaan seminar hukum di SMP Negeri 5 Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
No
Pernyataan
Pendapat Responden
Ya
Kurang
Tidak
1.
Apakah anda tertarik dengan penyelenggaraan seminar hukum di sekolah
72%
28%
0%
2.
Apakah anda menyimak semua materi dlam seminar hukum ?
61%
39%
0%
3.
Apakah anda mengerti materi yang dibahas dalam seminar hukum ?
65%
35%
0%
4.
Apakah nara sumber dalam seminar hukum menyenangkan ?
69%
31%
0%
5.
Apakah fasilitas dalam seminar hukum memuaskan ?
57%
31%
12%
6.
Apakah anda mengetahui jenis-jenis narkoba melalui seminar hukum ?
58%
42%
0%
7.
Apakah anda memahami bahaya penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum ?
96%
0%
4%
8.
Apakah anda memahami peraturan perundangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum
50%
46%
4%
9.
Apakah anda memahami sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum ?
72%
23%
4%
10.
Apakah anda memahami upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba melalui seminar hukum ?
77%
23%
0%
           
Berdasarkan hasil penyebaran angket diperoleh data bahwa responden yang tertarik dengan pelaksanaan Seminar Hukum sebanyak 72%, dan yang kurang tertarik terdapat 28%.  Data ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 4.1
            Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden memberikan respon yang positif dengan adanya Seminar Hukum yang mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan dan Kepolisian dengan memberikan informasi berbagai hal berkenaan dengan narkoba. Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, karena sosialisasi oleh guru pengajar di sekolah kurang memiliki kompetensi yang luas mengenai bahaya narkoba ini dalam proses belajar mengajar.
            Dalam pelaksanaan seminar hukum ini responden menyatakan menyimak semua materi dalam seminar hukum sebanyak 61% dan yang kurang menyimak terdapat 39%.   Seperti terlihat dalam grafik berikut :

Grafik 4.2
            Karena kegiatan seminar hukum ini baru dilaksanakan di SMP Negeri 5 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dengan mendatangkan nara sumber dari ahlinya atau orang berkompeten di bidangnya maka sebagian besar siswa dapat menyimak materi yang disampaikan dalam seminar hukum ini.
            Sementara siswa yang mengerti terhadap materi yang dibahas dalam seminar hukum ini yang menyangkut tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba terdapat 63% dan yang kurang mengerti ada 37%, dapat ditunjukkan dengan grafik di bawah ini :
Grafik 4.3

            Dengan metode penyampaian materi yang  dilengkapi tayangan media power point dan kemampuan nara sumber membawakan materinya terutama dari kepolisian yang komunikatif membuat sebagian besar siswa (69%) menyenangkan dan 31% kurang menyenangkan terhadap nara sumber.
            Dalam penyelenggaraan seminar hukum ini selain nara sumber dari ahli di bidangnya juga peserta diberikan fasilitas berupa makalah seminar, note book, serta sertifikat, sehingga responden yang menyatakan fasilitas seminar memuaskan terdapat 56%, kurang memuaskan 37% dan tidak memuaskan 7%. Masih terdapat responden yang tidak memuaskan karena memang fasilitas yang tersedia terbatas. Data ini menggambarkan adanya respon positif dari responden  terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
            Dengan adanya seminar hukum responden yang mengetahui tentang jenis-jenis narkoba terdapat 68% dan yang kurang mengetahui 32%, sedangkan responden yang memahami bahaya penyalahgunaan narkoba ada 96% dan yang tidak  memahami hanya 4%. Responden yang memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba melalui seminar hukum terdapat 50% yang kurang memahami 46% dan yang tidak memahami 4%.
Responden yang memahami sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba dengan adanya seminar hukum adalah 72%, yang kurang memahami 23% dan yang tidak memahami 4% saja. Melalui seminar hukum responden memahami upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba  terdapat 77%, yang kurang memahami ada 23%. Jelasnya dalam grafik berikut
Grafik 4.4









               
                        Berdasarkan hasil data penelitian melalui angket bahwa sikap positif responden terhadap pelaksanaan seminar hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan pemahaman responden terhadap materi yang dibahas  diperoleh rata-rata  70,6% , sehingga  efektivitas pelaksanaan seminar hukum terhadap pemahaman pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar termasuk kategori baik (efektif).
4.3Hasil Penelitian melalui observasi dan wawancara
Seminar ini terselenggara atas kerjasama antara SMP Negeri 5 Tasikmalaya dengan LBH Tripartied yang beralamat di jalan A.H Nasution Km 6 Cibanjaran, Tasikmalaya.Waktu dilaksanakanya seminar adalah pada tanggal 18 Desember 2014 dan dilaksanakan di Aula SMP Negeri 5 Tasikmalaya.
Panitia dari pihak LBH adalah Nur adam., SH.I dan Aan Permana , SH.,MH. Sementara dari SMP Negeri 5 Tasikmalaya oleh Ayeh Rusmana SP.d sebagai Wakasek urusan Humas dan Ai Tin Sumartini M.Pd sebagai guru PKn, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kelas 9 sebanyak 150 siswa dan guru-guru SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Narasumber dari seminar ini adalah:
3.                  Tim hukum Kejaksanaan Negeri Kota Tasikmalaya,yaitu Bapak DR. Eman Sungkawa, SH.MH
4.                  Tim hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Bapak Aiptu Kaswan, SH.
Adapun yang menjadi latar belakang kegiatan seminar ini adalah bahwa pendidikan dengan segala komponennya memerankan posisi yang strategis dalam membangun dan memberikan warna pembangunan suatu bangsa. Salah satu prioritas pembangunan pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan sebagai jawaban terhadap keterpurukan posisi sumber daya manusia Indonesia di era tantangan Global.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia ini hanya dapat dipenuhi dengan penyiapan peserta didik dan generasi muda yag aktif , dinamis dan mampu menjawab tantangan global, bukan peserta didik dan generasi muda yang malas, apatis, kurang gairah dan bermasa depan suram. Pada beberapa peserta didik, perilaku-perilaku negatif ini banyak dijumpai sebagai akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba, khusunya di Indonesia saat ini telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Jumlah pengguna dan pecandu dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, bila dilihat dari usia muda maupun tua, dimana jumlah pelajar yang terlibat narkoba semakin bertambah.
Apabila dibiarkan akan sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia sekaligus  kehancuran generasi berikutnya atau yang lebih dikenal dengan “THE LOST GENERATION”.
Seminar ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada siswa/remaja tentang bahaya dan akibat dari narkoba serta akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba sehingga generasi muda penerus bangsa terhindar dan terbebas dari narkoba sehingga masyarakat khususnya siswa/remaja memiliki sikap dan kesadaran untuk menjauhi narkoba.













BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.3  Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui observasi, penyebaran angket wawancara maupun kajian teoritis maka peneliti dapat berkesimpulan bahwa :
5.3.1        Seminar Hukum  efektif  terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar di SMP Negeri 5 Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dengan memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba, sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba maka pelajar akan memahami pula upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan rata-rata perolehan data pemahaman siswa terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba sebesar 70,6 %, yang menunjukkan kategori “efektif”.
5.3.2        Respon pelajar terhadap seminar hukum dalam upaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar menunjukkan respon yang positif, hal ini terbukti dengan sikap pelajar yang tertarik untuk mengikuti seminar hukum, mau menyimak semua materi seminar hukum, dengan nara sumber yang menyenangkan serta diberikannya fasilitas dalam seminar, adanya respon positif dari responden  terhadap penyelenggaraan seminar hukum, hal ini dapat dilihat dari rata-rata respon positif terhadap penyelenggaraan seminar adalah 64,8%.
5.4  Saran
Dalam kesempatan ini, penulis/peneliti mempunyai saran-saran yang ditujukan kepada :
5.4.1        Kepada Pelajar
Untuk memahami berbagai pengetahuan tentang jenis-jenis narkoba, dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, melalui berbagai informasi baik dari buku, internet, observasi ke lembaga terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT, atau dapat berperan serta dalam kegiatan seminar hukum.
5.2.2.  KepadaSekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan  juga berperan serta melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar, untuk itu perlu adanya kegiatan secara berkala baik melalui seminar hukum,  atau mendatangkan nara sumber yang ahli di bidangnya seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, GRANAT
5.2.4         Kepada Pemerintah
Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredaran narkoba sudah beredar pada pelajar tingkat SD.




This entry was posted on Jumat, 11 April 2014. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.